Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya masih bisa share tentang perkara shalat. Dalam hal ini adalah bagaimana mengisi shaf yang kosong. Kasus ini seringkali terjadi dan banyak sekali yang belum tahu aturannya. Nah, insyaAllah di kesempatan ini kita bahas hal tersebut.
Pada saat berada di tengah-tengah shalat berjamaah, tiba-tiba seorang makmum keluar dari barisan karena batal wudhunya, bagaimana cara makmum yang lain menutup shaf tersebut, baik yang berada di belakang atau samping di samping mamum yang batal tadi. Bagaimana cara kita bergeser untuk menutup shaf agar shalat tidak batal?
Merapatkan shaf adalah bagian dari pemenuhan
kesempurnaan shalat. Begitu yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah
hadits yang muttafaq alaih. Dari hadits itu beberapa ulama memberikan
hukum sunnah untuk merapatkan shaf makmum. Jadi, jika masih ada shaf yang
kosong hendaknya kita mengisinya.
Bagaimana mengisi shaf yang kosong di tengah-tengah
shalat? Apakah berjalan mengisi shaf yang di depan kita dibenarkan?
Berjalan mengisi shaf kosong ketika sudah masuk
dalam shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat. Penjelasan hukum ini
bisa dilihat dalam kitab Syarh Sunan Abi Daud Lil Aini karya Syekh
Badruddin Al-Aini hal. 240-241 ketika membahas hadits tentang sahabat Abu
Bakrah yang ruku’ sebelum masuk pada barisan makmum
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ
رَاكِعٌ، فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «أَيُّكُمُ الَّذِي
رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ:
أَنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَكَ اللَّهُ
حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
"Sesungguhnya Abu Bakroh datang saat
Rosululloh dalam keadaan ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan
menuju shaf. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau
bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian
berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu
melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya lagi."
Syekh Badruddin dalam sebagian penjelasannya
mengenai hadits ini mengatakan.
أن المشي إلى
الصف بعد الشروع في الصلاة غير مُفسد
Artinya : Berjalan menuju shaf setelah masuk
dalam shalat tidaklah merusak/membatalkan shalat.
Walaupun demikian, kita harus tetap menjaga jumlah
langkah kaki yang diambil ketika hendak mengisi shaf kosong itu. Hal ini
disebabkan gerakan melangkah tidak termasuk dalam gerakan shalat dan harus
dibatasi sampai 2 gerakan berurutan. Jika gerakannya sampai 3 kali atau lebih
maka shalatnya batal karena termasuk gerakan yang banyak.
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji yang disusun oleh
Dr. Musthafa Al-Khin dkk. hal 168 disebutkan
الفعل الكثير: والمقصود به الفعل المخالف لأفعال
الصلاة، بشرط أن يكثر ويتوالى، لأنه يتنافى مع نظام الصلاة، وضابط الكثرة ثلاث حركات فصاعداً
Artinya : (termasuk yang membatalkan shalat)
adalah gerakan yang banyak ; maksudnya adalah gerakan di luar gerakan shalat
bila terhitung banyak dan berkesinambungan. Gerakan tersebut bisa membatalkan
shalat karena bertentangan dengan aturan shalat. Batas hitungan banyak adalah tiga
gerakan atau lebih.
Jadi, kita harus mengatur langkah kaki kita agar
tidak sampai melangkah 3 kali yang terus-menerus. Cara yang bisa kita ambil
adalah melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu, kemudian, tanpa jeda,
melangkahkan kaki kiri diletakkan pada posisi sejajar dengan kaki kanan.
Setelah itu berhentilah sejenak. Kemudian ulangi langkah tersebut satu kali
lagi agar lurus dengan shaf makmum yang lain. Langkah-langkah kaki itu
dilakukan dengan agak pelan. Begitulah cara yang bisa diambil agar shalat kita
tidak batal.
Hal ini sama juga dengan cara mengisi shaf di
samping kita yang kosong, yang lebih dekat dengan imam. Namun jika ada,
diutamakan makmum di belakang yang mengisi shaf kosong itu.
Bapak Kholil Lurrahman yang budiman, begitulah
jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat menambah
pengetahuan kita tentang aturan dalam shalat berjamaah serta bisa
menerapkannya.
Semoga semua ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aamiin..
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
0 comments:
Post a Comment